RADARBANDUNG.id, SOREANG – Ayah dan anak, JI (35) dan ARA(17), diringkus tim Satreskrim Polresta Bandung setelah melakukan pembegalan di wilayah Taman Cibaduyut Indah (TCI), Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Sabtu (29/7) lalu.
Polisi menyarangkan sebutir timah panas di kaki JI akibat melawan saat hendak ditangkap oleh tim di lapangan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pemberian tembakan kepada tersangka itu dilakukan secara terukur akibat tersangka memberikan perlawanan saat hendak digelandang ke Mapolresta Bandung.
Baca Juga:Begal yang Membacok Driver Ojol di Gegerkalong Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas Polisi
“Saat kami lakukan penangkapan tersangka JI yang juga seorang residivis berupaya melawan petugas, untuk itu dengan tindakan terukur kami berikan tembakan di kaki, untuk menghentikan tersangka,” kata Kusworo, Senin (7/8).
Dia menerangkan, JI dan ARA merupakan tersangka pembegalan pemuda di wilayah TCI beberapa waktu lalu. Kasus ini pun sempat viral lantaran korban pembegalan tersebut berani melawan kedua pelaku.
Baca Juga:Bandung Rawan Begal, Pemkot Bakal Perbanyak CCTV dan PJU
“Waktu itu korban dibuntuti oleh kedua pelaku, saat hendak merampas motor korban, korban memberikan perlawanan sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa hp milik korbannya,” ungkap dia.
Motif keduanya melakukan pembegalan di siang bolong itu ditengarai akibat ARA anak pelaku JI meminta sepeda motor kepada sang ayah. JI dan anaknya yang saat itu sedang menenggak minuman beralkohol pun kemudian melakukan pembegalan tersebut.
“Keduanya dipengaruhi alkohol, jadi saat mabuk tersebut si anak minta dibelikan motor, oleh sang ayah anak itu diajak oleh sang ayah merampas motor milik korban setelah membuntutinya,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda asal Kiaracondong Kota Bandung menjadi korban pembegalan pada Sabtu sore (29/7). Pada kejadian itu MFZ (22) dihentikan oleh JI dan ARA dengan maksud merampas kendaraan milik korban. Namun sayang, pada kejadian itu korban berhasil melawan dan mempertahankan kendaraan miliknya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rup)