RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah beberapa hal dalam pelaksanaan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Khususnya pada bagian ujian teori dan ujian praktik untuk pembuatan SIM C.
Mulai hari ini, Senin (7/8/2023), perubahan ujian SIM tersebut berlaku secara serentak di 468 satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas).
Jumat (4/8) pekan lalu Korlantas Polri sudah menguji coba perubahan ujian SIM itu di Satpas Daan Mogot.
Baca Juga: Bikin SIM Nanti Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memastikan kesiapan perubahan tersebut.
Terutama perubahan pada bagian desain layout atau trek ujian praktik SIM C.
Baca Juga:Syarat dan Cara Membuat SIM C1 untuk Kendarai Moge
”Kami menerima banyak masukan dari masyarakat bahwa ujian praktik dengan metode angka 8 dirasa cukup menyulitkan,” kata dia, dikutip dari Jawapos.com.
Dia memastikan layout angka 8 dan trek zig-zag sudah tidak ada lagi. Setelah diuji coba akhir pekan lalu, mulai awal pekan ini desain layout baru tersebut diaplikasikan di seluruh satpas di Indonesia.
”Jadi, teman-teman yang di daerah, yang di wilayah, bisa melihat langsung di polres masing-masing. Apakah sudah tersedia layout seperti ini (desain layout baru, Red),” terang Firman.
Detail sirkuit ujian praktik SIM C yang baru
Lintasan baru ujian praktik mendapatkan SIM C atau SIM untuk pengendara sepeda motor mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada hari ini.
Lintasan baru ujian praktik ini berubah dari yang sebelumnya membentuk angka 8 dan zig-zag, kini menjadi lintasan berbentuk huruf S.
Berikut ini detail perubahan sirkuit tersebut, dikutip dari laman Polri.
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zigzag test atau slalom test;
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM, khususnya kendaraan roda dua. Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik pada setiap Satpas di setiap wilayah atau daerah.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. Kedepan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.