RADARBANDUNG.id- SK PPPK Kemenag akan diserahkan secara serentak pada 15 Agustus 2023.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali, total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.
Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023 Sebanyak 572.496 Formasi
“Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB,” ungkap Nizar di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (10/8/2023).
Penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.
Baca Juga: Tukin PNS Kemenag akan Cair 80 Persen, Ini Besarannya
Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas,” sebut Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.
Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring. “SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tandasnya. (*/ysf)