RADARBANDUNG.id- Lambang Kota Bandung ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota besar Bandung tahun 1953, tertanggal 8 Juni 1953 yang diizinkan dengan Keputusan Presiden tertanggal 28 april 1953 No. 104 dan diundangkan dalam Berita Provinsi Jawa Barat tertanggal 28 Agustus 1954 No. 4 lampiran No. 6.
Lambang Kota Bandung yakni Perisai yang berbentuk jantung, dengan perisai yang terbagi ke dalam 2 bagian oleh sebuah balok- lintang mendatar bertajuk 4 buah berwarna hitam dengan pelisir berwarna putih (perak) pada pinggir atasnya:
Lambang Kota Bandung
Bagian atas dari lambang Kota Bandung latar kuning (emas) dengan lukisan sebuah gunung berwaarna hijau yang bertumpu pada blok-lintang.
Baca Juga: Logo Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, Ini Maknanya
Sementara pada bagian bawah latar putih (perak) dengan lukisan empat bidang jalur mendatar berombak yang berwarna biru.
Adapun di bawah perisai tersebut terlukis sehelai pita dengan warna kuning (emas) yang melambai pada kedua ujungnya.
Pada pita tertulis dengan huruf-huruf besar latin berwarna hitam amsal dalam bahasa Kawi, yang berbunyi Gemah Ripah Wibawa Mukti yang berarti tanah subur rakyat makmur.
Baca Juga: Inilah yang Perlu Diketahui Tentang Logo Kota Bandung
Sebagai tokoh lambang itu diambil bentuk perisai atau tameng, yang dikenal kebudayaan dan peradaban sebagai senjata dalam perjuangan untuk mencapai sesuatu tujuan dengan melindungi diri.
Perkakas perjuangan yang demikian tersebut menjadi lambang yang mempunyai arti menahan segala mara bahaya dan kesukaran.