RADARBANDUNG.id- Polres Metro Depok mengeluarkan aturan tegas bagi sopir bus atau pemilik PO bus yang melarang membunyikan klakson telolet.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan merujuk undang-undang, klakson telolet jelas dilarang. Dalam undang-undang, satuan desibel (ukuran keras suara) paling rendah 83 desibel dan paling tinggi mencapai 118 desibel.
“Dalam penggunaan klakson kendaraan bermotor sudah diatur. Selain itu dalam UU Lalu Lintas dikatakan juga angkutan jalan telah diatur bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ungkap Kombes Ahmad Fuady, dikutip dari Radar Depok, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Ternyata Ada Bahaya di Balik Pemakaian Klakson Telolet
Dalam kasus ini, terang Kombes Ahmad Fuady, klakson telolet dinilai memekakan telinga. Sehingga dapat mengganggu konsentrasi, baik diri sendiri maupun pengemudi lain.
Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugiyanto menjelaskan, di pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi.
“Pengemudi yang tidak konsentrasi ada sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 2009. Bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” terang Kompol Sugiyanto.
“Dan atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, sesuai pasal 279 pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” beber Kompol Sugiyanto.
Sebagai realisasi di lapangan, tambah Kompol Sugiyanto, pihaknya akan merazia bus dengan klakson telolet. “Ada fenomena anak anak kecil meminta membunyikan klakson telolet. Ini sangat membahayakan. Anggota akan patroli dan memberi sanksi,” pungkasnya. (jpg)