RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebanyak 17.016 narapidana dari Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapat remisi dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/08/2023).
Dari jumlah itu, 16.725 narapidana memeroleh remisi umum I, atau pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan, serta remisi umum II sebanyak 291 narapidana, yang diberikan kepada narapidana yang apabila dikurangkan perolehan remisinya bebas pada 17 Agustus 2023 atau langsung bebas usai mendapat remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menyatakan, remisi yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan kepada narapidana yang memenuhi syarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang berhak, yakni berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum,” ucapnya saat pemberian remisi umum tahun 2023 kepada narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Arcamanik, Kota Bandung, Kamis.
Selain itu, remisi juga diberikan terhadap narapidana korupsi dan terorisme sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
Sementara, terpisah sebanyak 237 narapidana di Lapas Sukamiskin memeroleh remisi masa tahanan. Dari jumlah itu, ada nama politisi Setya Novanto dan Mantan Menpora Imam Nahrawi.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, jumlah itu adalah yang diusulkan dan sudah mendapat SK. Namun, tak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas. Setya Novanto atau Imam Nahrawi mendapat potongan hukuman 3 bulan.
“237 orang (dapat) remisi, jumlah bulan bervariasi 3 bulan sampai 6 bulan,” ungkapnya.
Adapun remisi 1 bulan diberikan kepada 17 orang, remisi 2 bulan kepada 38 orang, remisi 3 bulan sebanyak 152 orang. Selain itu, remisi 4 bulan 18 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, serta remisi 6 bulan sebanyak 7 orang narapidana.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta narapidana dapat belajar dari kesalahan yang pernah diperbuat. Sedangkan amanat untuk masyarakat dapat memberikan kesempatan bagi para mantan narapidana diterima di masyarakat.
“Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi,” tuturnya.
“Saya minta masyarakat menerima mereka. Mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, yang penting ada perubahan,” pungkasnya. (dbs)