RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD guna memaksimalkan proses Pemilu 2024.
Rapat pleno yang berlangsung Jumat (18/8) di Aula KPU di Jl. Pesantren TTUC No. 108, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara tersebut dihadiri belasan partai politik.
Dalam pleno penetapan DCS ini, tidak hanya mempublikasikan hasil data yang sudah masuk dalam DCS, KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi calon-calon yang terdaftar.
Ketua Divisi teknis KPU Jayadi Rahmat menjelaskan, untuk jumlah yang mendaftar awalnya ada 729, akan tetapi ketika diverifikasi yang memenuhi syarat ada 644, dan ada 84 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang tidak masuk dalam syarat itu seperti ijazahnya yang hilang atau yang tidak dilegalisir, ada yang surat pengadilan negerinya tidak diurus, kemudian seperti ASN-nya juga kan itu wajib harus ada minimal ada surat pengunduran dirinya dulu dan tanda terima dari instansi yang bersangkutan,” jelasnya.
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cimahi, klik di sini
Selanjutnya Jayadi berharap, dengan adanya publikasi di beberapa media mengenai DCS, terhitung dari tanggal 18 hingga 28 Agustus, masyarakat bisa menanggapi tentang
calon-calon.
“Kalau memang misalkan ada calon yang meninggal dunia, atau ada yang pemalsuan dokumen dan lain sebagainya, itu bisa diganti oleh partai politik, dan akan mengadakan klasifikasi kepada
partai politik,” tuturnya.
Perlu diketahui, mengenai pengganti calon yang tidak memenuhi syarat itu dimulai pada tanggal 14 September sampai 20 September. “Disana partai politik masih bisa menggeser nomor urut, mengganti calon kemudian pindah dapil,” katanya.
Lalu untuk pencermatan Data Calon Tetap (DCT) akan dimulai 24 September sampai 4 Oktober.
“Pencermatan DCT itu adalah upaya memberikan kesempatan terakhir yang diberikan oleh KPU terhadap partai politik untuk betul-betul secara matang dan calonnya sesuai dengan aturan dan undang-undang,” pungkasnya. (dam)