News

Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Polda Jabar, Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

Radar Bandung - 21/08/2023, 18:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id- Seorang pria inisial MDR dibekuk kepolisian lantaran menjadi kurir sabu. MDR menjalani bisnis haramnya selama 4 bulan usai mendapatkan tawaran dari kenalannya berinisial AH. Keduanya menjual narkoba jenis sabu di wilayah Jawa Barat.

Polisi yang memeroleh laporan lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk keduanya, secara terpisah.

Wadirnarkoba Polda Jabar, Herry Affandi yang memimpin anggota meringkus MDR di Kampung Cirata, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sementara AH di Karawang. “Saya butuh uang, bingung karena belum dapat kerja,” aku MDR di Mapolda Jabar, Senin (21/8).

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Johannes R. Manalu mengungkapkan, total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini berupa narkoba jenis sabu seberat 1 kg dan 317 butir ekstasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ia katakan, diketahui pasokan sabu diperoleh dari seseorang, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Keduanya, MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat,” kata Johannes. (dbs)