RADARBANDUNG.id- Unit Reskrim Polsek Andir mengungkap kasus pencurian motor. Pihak kepolisian pun menyerahkan satu unit motor tersebut kepada korban.
Korban diketahui bernama Fajar (26). Ia mengaku senang karena motor miliknya sudah kembali setelah dibawa kabur oleh temannya sendiri. Ia berterimakasih dan mengapresiasi kinerja kepolisian.
“Alhamdulillah, motor saya yang di bawa kabur teman saya sendiri, ditemukan kembali pihak kepolisian Polsek Andir. Terimakasih kepada polisi dari Pa Kapolsek Andir dan Polrestabes Bandung, yang telah mengembalikan motor saya ini,” kata Fajar kepada wartawan di Mapolsekta Andir, Senin (21/8).
Menurutnya, motornya dibawa oleh temannya yang bernama Randi MY (26). Saat itu, dirinya mengantar tersangka untuk berbelanja ke toko Frozen food di Ciroyom, Andir, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Selesainya berbelanja, Fajar kaget karena motor dan temannya tidak ada di tempat parkir. Upaya untuk menghubungi temannya itu tidak berhasil. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Polsek Andir.
Di tempat yang sama Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana mengatakan, setelah ia menerima laporannya, Unit Reskrim Polsek Andir pun melakukan penyelidikan. Ditengah enyelidikan berjalan, polisi dikabari jika pelaku tengah dalam penahanan di Polres Garut.
“Kami dapat informasi, jika pelaku ini ditahan di Polres Garut atas kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolsek.
Tim Unit Reskrim pun melakukan pengecekan. Dan pelaku memang benar tengah dalam penahanan Polres Garut. Tim dari Polsek Andir pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mengetahui keberadaan motor yang dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku mengaku motorny itu, dititipkan kepada rekannya di Tasikmalaya. Polisi langsung bergerak ke daerah yang ditujukan pelaku dan berhasil mengamankan motor jenis matic tersebut. “Kita berhasil mengamankan motor. Dan saat ini kita berikan motor ini kembali kepada korban,” katanya.
Sementara untuk penanganan terhadap pelaku, Kapolsek mengatakan ia menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (dbs)