RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jajaran Satresnarkoba menangkap 17 tersangka penyalahguna narkoba dalam 10 hari terakhir, dalam 8 kasus berbeda.
Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para pelaku ditangkap pada periode waktu 14 Agustus sampai 21 Agustus 2023. “Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu lebih orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Budi, di Mapolrestabes, Selasa (29/8).
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan diantaranya 32 gram sabu-sabu, 53 butir extacy, dan enam kilogram daun kering ganja, serta obat-obatan psikotropika berbagai jenis sebanyak 1.520 butir.
Selain itu, polisi juga amankan barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, belasan ponsel dan satu unit sepeda motor. “Dalam pengungkapan ini juga, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung,” katanya.
Pada pengungkapan ini, polisi menerapkan untuk penggunaan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.