RADARBANDUNG.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat kebijakan baru, yakni tidak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia nyata. Karena itu hasil pembelajaran mahasiswa harus dinilai dalam lingkup lebih luas.
Baca Juga: 3 Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu secara Online via Situs Kemdikbud
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” imbuhnya.
Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Skripsi, Tesis dan Disertasi Tak Wajib Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa Perguruan Tinggi
“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” jelasnya.
Menurut Nadiem, Merdeka Belajar Episode ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek NISN Online Berdasarkan Nama, Siswa Bisa Akses Link Resmi Kemdikbud
Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).
“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” pungkasnya. (jpc)