RADARBANDUNG.id- Mahasiswa tidak diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan pada jenjang S1 dan D4. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim pada sesi seminar Merdeka Belajar, Selasa (29/8) melalui kanal Youtube Kemendikbudristek.
Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi agar menerapkan standar penyetaraan sebagai pengganti tugas akhir skripsi.
Ia menjelaskan, ketentuan itu sudah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Bikin Skripsi sebagai Syarat Kelulusan
“Tugas akhir bisa berbentuk berbagai macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Aturan tersebut diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
Baca Juga: Skripsi, Tesis dan Disertasi Tak Wajib Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa Perguruan Tinggi
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan di perguruan tinggi,” demikian bunyi Pasal 18 no 9 huruf b.
Nadiem melanjutkan, ketentuan itu merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya.
Menurutnya, untuk mengukur sebuah kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara. Apalagi untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technicall skill itu?” tambahnya, dikutip dari Jawapos.com.
Dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam pasal 19.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis dengan tesis,” tulis pernyataan pada Pasal 19 no 2. (jpc)