RADARBANDUNG.id- Ketua Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin mengatakan pihaknya sudah resmi mengadukan 26 artis diduga terlibat dalam promosi judi online.
Artis-artis tersebut diketahui tidak mempromosikannya dalam waktu yang sama dan melalui platform berbeda-beda.
“Informasi dari beberapa korban, peristiwa hukum ini terjadi dalam rentang waktu 2017 sampai 2023,” ujar Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin (4/9), dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Baleendah Diringkus Polisi
Menurut Zainul, artis-artis yang diadukan mempromosikan judi online untuk sejumlah platform. Di antaranya Sakti123,Indo Genting, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88 dan lain-lain.
Penghasilan diterima 26 artis diduga mempromosikan judi online angkanya berbeda-beda. Bisa jadi angka yang berbeda-beda tersebut disesuaikan dengan grade dari masing-masing artis serta pengaruh mereka di media sosial.
Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap karena Promosikan Judi Online
“Setiap konten yang didistribusikan melalui TikTok dan Instagram, minimal mereka mendapat imbalan jasa Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta,” tuturnya lebih lanjut.
Artis-artis tersebut memang tidak secara terang-terangan mempromosikan judi online. Menurutnya, pintu masuk promosinya melalui game online namun pada kenyataannya platform tersebut merupakan judi online.
“Modus yang mereka sampaikan ini game online. Namun sepengetahuan kita itu adalah judi online karena menawarkan sesuatu dan mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
“Mereka juga mengajak orang lain menjadi member atau menjadi pemain supaya mendapatkan keuntungan,” ujar Zainul Arifin lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Zainul membeberkan 26 inisial artis yang diadukan ke Bareskrim Polri diduga terlibat dalam aktivitas promosi judi online. Mereka adalah WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ada ZG.
Menurut Zainul Arifin, puluhan artis tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. (jpc)