News

Polresta Bandung Gelar Operasi Zebra 4-17 September 2023

Radar Bandung - 04/09/2023, 19:46 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polresta Bandung bersama jajaran petugas dari TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, menggelar apel persiapan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2023 di halaman Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (4/9). (Humas Polresta Bandung)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Selama 2 pekan ke depan sejak 4 September hingga 17 September tahun 2023, Polresta Bandung menggelar Operasi Zebra tahun 2023.

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan, pada operasi zebra kali ini, pihaknya mengambil tema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.

“Dengan operasi ini kami harap agar masyarakar bisa lebih tertib dalam berkendara, apalagi menjelang Pemilu ini nanti pasti akan ada mobilisasi masa yang tinggi jadi kita sekaligus lakukan edukasi, agar angka kecelakaan lalu lintas bisa makin kita tekan,” ujar Anom, Senin (4/9).

Dia menyebut, soal pengendara yang melawan arus lalu lintas, pihaknya terus mengawasi dan melakukan tindakan bagi para pengendara tersebut. “Beberapa waktu lalu di media sedang ramai dengan kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara yang melawan arus,” ujarnya.

“Untuk itu dalam operasi kali ini kita akan monitor dan tindak para pengendara yang melawan arus. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat melawan arus,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pada operasi kali ini pihaknya akan turut memberikan edukasi dan menindak para pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. Ia menyebut, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja seperti perumahan dan jalan desa.

“Undang-undangnya sudah ada terkait kawasan mana saya yang boleh untuk menggunakan sepeda listrik. Jadi memang tidak diperkenankan untuk di jalan raya, kami mengimbau sekaligus mengingatkan untuk pelanggaran tersebut akan kami tindak penilangan atau kita sita jika terbukti ada pelanggaran,” tutup Anom.

Dikutip dari laman Humas Polri, setidaknya ada 7 pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (rup/ysf)