RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bernuansa politik.
Ihwal adanya hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Sedianya, bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi sistem tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), pada Selasa (5/9) kemarin.
Baca Juga: Cak Imin Dikabarkan Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024
Namun, Cak Imin berhalangan hadir dengan alasan akan membuka acara MTQ Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Sebetulnya Pak Ketua kan sudah menyampaikan bahwa KPK tidak terikat dengan tahun politik, tetap biar bagaimanapun penegakan hukum itu harus berkepastian juga, transparan, akuntabel dan menaati hak asasi orang dan kesamaan orang di depan hukum,” kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/9), dikutip dari Jawapos.com.
Pimpinan KPK dua periode ini menegaskan, KPK tak terbentur dengan agenda pesta demokrasi 2024. Menurutnya, lembaga antirasuah tetap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum.
“Jadi kita nggak melihat tahun politik itu sebagai halangan melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” tegas Alex.
Sebelumnya Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie aliad Gus Choi menanggapi pemanggilan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Gus Choi menilai, agenda pemeriksaan Cak Imin oleh KPK kental nuansa politik.
“Kasus 2012 setelah tiga orang yang sudah diproses dengan hukum, sudah berhenti. Sudah lama sepi, sudah lama kelihatan enggak ngapa-ngapain. Selama 13 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum,” ungkap Gus Choi di DPP Partai NasDem, Jakarta.
Elite Partai NasDem ini menduga, agenda pemeriksaan itu kental nuansa kepentingan politik. Pasalnya kasus itu bergulir sejak 2012 lalu.
“Tiba-tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK. Tentu ada pikiran yang berbeda, ini ada apa, ini betul proses hukum atau ini politik?,” pungkas Gus Choi.
Sebelumnya, KPK menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Cak Imin tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, Selasa (5/9).
Cak Imin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu meminta KPK untuk menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dirinya, yakni pada Kamis (7/9) mendatang.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9).
Namun, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker sedang berada di luar Jakarta pada hari tersebut. Karena itu, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.