News

Tenaga Honorer Batal Dihapus November 2023

Radar Bandung - 12/09/2023, 11:04 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas

RADARBANDUNG.id- Tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November. ”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas. Opsi itu akan tertera dalam RUU ASN.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer 2023 Dibatalkan, Ini Penjelasan BKN

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, Syarat hingga Cetak Kartu Tes

Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurutnya, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.

Meski begitu, ia menekankan, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Ini juga akan diperketat dalam peraturan pemerintah (PP). Termasuk dalam hal pengisian PNS.

”Selama ini, pengisian PNS kan diatur detail sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, tapi setiap saat,” terangnya.

Anas melanjutkan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer mulai resmi dihapus. Namun, pembahasan RUU ASN ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada Oktober 2023.

”Kita akan evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN,” tandasnya. (dee/wan/gih/c19/fal/jpc)