RADARBANDUNG.id- Pemerintah saat ini tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Seluruh tunjangan yang melekat akan dihapus. Baik untuk PNS maupun PPPK. Kemudian, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan, kebijakan itu rencananya diterapkan tahun depan.
”Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasar fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR kemarin (11/9), dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Segini Kisaran Gaji PNS di 2024
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa seluruh mekanisme penggajian kepada ASN disusun dengan memperhatikan prinsip utama.
”Penghasilan ASN disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,” ujarnya.
Baca Juga: Rincian Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Golongan III 2023 Berdasarkan Masa Kerja
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyelesaikan revisi UU ASN. Salah satu poin dalam revisi aturan itu adalah mengenai kesejahteraan ASN, termasuk penghasilan ASN. ”Jadi, kita tunggu revisi UU selesai. Pada waktu yang tepat Kemen PAN-RB tentu akan memberikan penjelasan lebih lengkap,” katanya.
Rencana single salary atau gaji tunggal itu sejatinya isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, sampai RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah membenarkan bahwa skema gaji tunggal sudah menjadi perbincangan yang cukup lama. Pembahasannya satu paket dengan skema baru pensiun PNS. Dari model pay-as-you-go yang berlaku sekarang ke model fully funded.
”Mungkin pemerintah perlu waktu untuk berhitung. Sebenarnya tidak harus butuh waktu lama juga,” ujarnya.