RADARBANDUNG.id- Jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2024 akan menjadi yang terbanyak jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Setelah menetapkan 27 hari libur, pemerintah masih berencana menambah libur nasional dalam rangka pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyatakan, hari libur terkait pilpres dan pileg akan diatur terpisah dalam keputusan presiden (keppres). Aturan itu turut mengantisipasi jika nanti pilpres dilaksanakan dalam dua putaran. Artinya, bakal ada dua tambahan hari libur.
Baca Juga: Ini 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024
“Di luar yang tadi ya (27 hari libur, Red). Tadi 10 (libur cuti bersama), kalau nanti ditambah dua, berarti jadi 12. Totalnya 29 hari,” katanya di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin (12/9).
Dengan penambahan itu, libur tahun depan bakal jadi yang terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai informasi, pilpres dan pileg dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih jadi Yesus Kristus
Sementara itu, sebanyak 27 hari libur yang ditetapkan terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama (selengkapnya lihat grafis). Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur. Sebagaimana kali terakhir diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres 251/1967.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy setelah memimpin rapat koordinasi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Aturan libur nasional dan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB tiga menteri itu akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja selama tahun 2024.