RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut tiga Pj bupati dan tiga Pj wali kota di Jabar akan dilantik pada 20 September 2023 atau Rabu pekan depan.
Keenam Pj kepala daerah tersebut adalah Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Pj Bupati Purwakarta Benny Irwan.
Mereka akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang habis masa jabatannya September ini. “Jadi enam Penjabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September 2023, hari Rabu,” ujar Bey.
Nama nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati dan wali kota sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov Jabar mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu DPRD kabupaten dan kota juga bisa mengusulkan nama sebagai calon penjabat.
“Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,” kata Bey.
Ia mengaku sudah menerima surat dari Kemendagri terkait pengangkatan enam penjabat bupati dan wali kota di wilayah Jabar. “Saya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota dan tiga bupati itu,” katanya.
Selain enam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik 20 September mendatang, akan ada juga sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya hingga Desember 2023.
Pada November 2023 akan ada satu penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya dan sisanya habis pada Desember 2023. “Sesuai dengan masa berakhirnya kapan, nanti akan disesuaikan. Kalau nggak salah November satu terus Desember ada lagi beberapa, pokoknya sesuai dengan aturan,” pungkas Bey.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, untuk Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023.
Kemudian disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.
“Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15,” jelasnya.
Untuk syarat dan standarnya sendiri, Penjabat Bupati maupun Wali Kota harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A. Itu artinya, pejabat setingkat Sekda di kabupaten/kota yang bisa diusulkan menjadi Penjabat sementara.
“Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A,” tutup Dedi. (dbs)