News

Kelurahan Cipageran Perketat Pengawasan Pembuang Sampah Sembarangan

Radar Bandung - 16/09/2023, 00:15 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Kelurahan Cipageran Perketat Pengawasan Pembuang Sampah Sembarangan

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Warga di sekitaran Jalan Kolonel Masturi Rw 13 Kelurahan Cipageran geram atas ulah pembuang sampah sembarangan. Itu terjadi semenjak TPAS Sarimukti kebakaran.

Berdasarkan laporan masyarakat, penumpukan sampah terjadi pada saat malam hingga dini hari. Mereka diduga membuang sampah secara bertahap.

Kader Rw 13 Hera Herawati mengatakan, pembuang sampah itu diduga dari luar Kota Cimahi.

Baca Juga : Viral Video Penampakan Diduga Meteor Jatuh Melintasi Pulau Jawa

“Sempat ketahuan yang buangnya pake mobil sambil lewat. Dari mobil sampahnya dilempar ke jalan,” kata Hera.

Akibat tak terkontrolnya wilayah lantaran gelap dan berada di jalur lintas, penumpukan sampah pun tak terelakan.

“Baunya gak kuat. Tiap hari kita yang bersihkan,” ucapnya.

Baca Juga : Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2023: Indonesia di Grup A

Lurah Cipageran Tirman Wirtalan pun membenarkan adanya oknum masyarakat yang membuang sampah sambil lewat di wilayahnya.

“Betul ada yang buang sampah sambil lewat. Bahkan sudah ada yang kepergok. Pembuang sampah itu bukan dari Cimahi,” kata Tirman.

Agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah sembarangan di wilayahnya, lanjut Tirman, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Apabila ada yang kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka, pihaknya akan menyerahkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk tindak lanjutnya.

“Kami dari kelurahan akan meningkatkan pengwasan. Jelas harus ada sanksi. Harapannya ada sanksi tegas. Sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menegaskan, bagi para pelaku pembuang sembarangan akan dituntut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai,” kata Ranto.

Sementara itu sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan, lanjut Ranto, diancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

“Tapi vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti,” ujarnya. (gat)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi resmi meluncurkan maskot baru bernama Si PenCil (Siap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil). Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk bertempat di Gedung Cimahi Techno Park, Senin (26/5/2025). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, bahwa kehadiran maskot Si PenCil […]

Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting
Cimahi
Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berupaya maksimal melakukan penanganan terhadap kasus stunting di wilayahnya. Salah satunya dengan melaksanakan pembinaan kepada calon pengantin (Catin). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi melakukan langkah strategis dalam mengatasi stunting dengan memberikan pembinaan sejak dini pada pasangan calon pengantin. “Pengawasanya secara menyeluruh, pengawasan dimulai sejak kehamilan, jadi jangan sampai saat lahir […]

MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi
Cimahi
MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Sebagai bagian dari komitmennya terhadap dunia pendidikan dan pembangunan berkelanjutan, MyRepublic Indonesia kembali menjalin kerja sama strategis dengan SMA Taruna Nusantara khususnya Kampus Cimahi. Dalam inisiatif ini, MyRepublic Indonesia memberikan dukungan internet berkecepatan tinggi sebesar 1 Gbps serta solusi infrastruktur untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar berbasis digital. MyRepublic Indonesia juga bekerja sama […]

Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi
Cimahi
Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi menginisiasi perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, rancangan perda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 dan 100 […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.