RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Foto “Surat Pengantar” penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai enam nama penjabat bupati dan walikota di Jabar beredar di media sosial. Ada beberapa nama yang berbeda dengan yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebut tiga penjabat bupati dan tiga penjabat wali kota di Jabar akan dilantik pada 20 September 2023. Dalam daftar tersebut, Penjabat Wali Kota Bekasi yakni Gani Muhammad; Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji; Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono; Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latief; Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.
Namun, pada surat yang beredar di media sosial yang bernomor 100.2.1.3/6201/OTDA ini, Penjabat Wali Kota Sukabumi yang tertulis adalah Dida Sembada dan Penjabat Bupati Purwakarta adalah Muhammad Taufiq Budi Santoso, bukan Kusmana Hartadji dan Benny Irwan.
Selain surat itu, beredar juga foto salinan surat pengantar Penyampaian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat yang sama, tapi dengan susunan nama penjabat yang sama dengan yang diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jabar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan tidak mengetahui asal dan di mana lokasi beredarnya surat tersebut. Yang jelas, katanya, Pemprov Jabar sudah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan surat pengantarnya.
Baca Juga: 6 Pj Bupati/Wali Kota di Jabar Dilantik 20 September
“Kami Pemerintah Provinsi (Jabar) berpegangan kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima. Jadi ada enam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan dibacakan nanti tanggal 20 September 2023. Itu isinya sama yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur, karena Penjabat menyampaikan itu sudah menerima surat salinan keputusan menterinya,” kata Dedi Supandi melalui ponsel, Minggu (17/9).
Biro Pemerintahan Jabar, katanya, juga sudah menyampaikan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut kepada setiap pemerintah kabupaten dan kota yang bersangkutan, pada Jumat (15/9/2023).
“Jadi di kami tidak ada yang berbeda, kami hanya menerima surat, yang surat itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut semua namanya sesuai dengan yang diumumkan pa Penjabat Gubernur kepada wartawan,” katanya.
Di sisi lain, Dedi mengatakan tengah mempersiapkan pelantikan enam penjabat tersebut di Gedung Sate, Bandung, pada 20 September 2023. Undangan pun disebar untuk forkopimda kota dan kabupaten yang bersangkutan, pihak yang akan dilantik, juga bupati dan wali kota yang akan habis masa jabatannya.
Sementara itu, Bey mengatakan sesuai mekanisme, Pemda Provinsi Jabar mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu DPRD kabupaten dan kota juga bisa mengusulkan nama sebagai calon penjabat.
Bey mengaku sudah menerima surat dari Kemendagri terkait pengangkatan enam penjabat bupati dan wali kota di wilayah Jabar.
“Saya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota dan tiga bupati itu,” katanya.
Selain enam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik 20 September mendatang, akan ada juga sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya hingga Desember 2023. Bey menyebut, November 2023 akan ada satu penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya dan sisanya habis pada Desember 2023. (dbs)