RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pengacara Johnson Panjaitan bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) melaporkan dugaan korupsi tukar guling aset milik Pemkab Karawang ke Kejati Jabar, Selasa (19/9/2023).
Koordinator Kepak Fachry Suari Pamungkas menuturkan, laporan tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan dokumen-dokumen yang valid.
“Hari ini kami laporkan, belakangan ini cukup menarik di medsos dan beberapa rekan-rekan suport dokumen data terkait ruslah. Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi,” ucap dia di Kejati Jabar.
Fachry berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut dan dilakukan tindakan tegas.
“Kami hadir untuk menyikapi kondisi tersebut untuk melakukan pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah tidak menyimpang,” jelasnya.
Baca Juga: Buka Cabang Bandung, Ekspansi Viva Apotek Untuk Mendekatkan Diri Dengan Konsumen
Johnson Panjaitan mengatakan, tim pengacara yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tukar guling aset tanah di Karawang berjumlah enam orang. Ia bersama pengacara lainnya membentuk komite agar menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sudah bersepakat untuk membentuk satu komite untuk menangani kasus ini dan kasus penyelamatan aset lain di Karawang aset itu dalam arti barang, uang dan juga manusia. Kami akan melakukan tindakan penyelamatan,” pungkasnya. (arh)