RADARBANDUNG.id – UU Omnibuslaw Kesehatan memicu kontroversial dan pertentangan di berbagai kalangan akademisi kesehatan. Negarawan Komjen Dharma Pongrekun pun ikut menyoroti tentang bahayanya isi UU Omnibuslaw Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“UU Omnibuslaw ini dirasa sarat potensi industrialisasi yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan bangsa, dimana kedaulatan kesehatan bangsa tergadai kepentingan investor yang dikendalikan organisasi kesehatan asing,” ujar Komjen Dharma Pongrekun kepada wartawan, Minggu (8/10/23).
Menurut Pongrekun, industrialiasi di bidang kesehatan yang mengarah pada system kapitalisme dan liberlisme membuat kesehatan dikendalikan ekonomi dan profit, sehingga jauh dari esensi kemanusiaan. Ia menyatakan, kesehatan merupakan hak konstitusi rakyat yang harus diberikan dan dipenuhi negara kepada rakyat secara cuma – cuma dengan kualitas kesehatan yang sangat baik serta perlindungan hukum yang kuat.
Komjen Dharma Pongrekun yang dikenal dengan jiwa nasionalisme tinggi tidak bisa terintervensi pihak manapun dan berani memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia menyarankan UU Omnibuslaw Kesehatan dicabut dan dibatalkan atau dikaji ulang melalui tahapan formulasi kebijakan yang relevan.
“Sedari awal pengesahan UU Omnibuslaw ini terkesan tergesa-gesa tanpa naskah akademis yang melanggar azas pembentukan UU, tidak adanya keterbukaan dan transparansi dalam pengesahan UU Omnisbuslaw Kesehatan. Hal ini terlihat dengan tidak banyaknya kalangan akademisi dan rakyat yang dilibatkan untuk sama-sama membahas RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut,” paparnya.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah lebih demokrasi dalam pembuatan dan pengesahan UU karena menyangkut kebijakan hajat hidup orang banyak. Jendral bintang tiga lulusan terbaik 1988 ini, bahkan berkali-kali mengajak Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin untuk diskusi substantif secara intelektual bersama dirinya dan para akademisi lainya untuk membahas muatan UU Omnibuslaw Kesehatan.
Namun sampai sekarang belum ada respon positif dari Menkes Budi Gunadi Sadikin, karena menurutnya banyak pasal dalam UU tersebut yang membahayakan kedaulatan kesehatan bangsa dan membatasi ruang gerak hak manusia terhadap tubuhnya sendiri sebagai ciptaan Tuhan yang Maha kuasa yang seharusnya memiliki kemerdekaan hak penuh atas tubuhnya sendiri yang dijamin UU sesuai hak konstitusi dan kemanusiaan.
“Saya juga khawatir dengan bangsa Indonesia, jika program penanaman chips di otak milik Elon Musk direalisasikan. Melalui muatan UU yang terindustrialisasi tersebut menghawatirkan negara dan bangsa ini bisa memakai program penanaman chips dijadikan kebijakan program pemerintah seperti vaksin,” imbuhnya. (apt)