RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Calon Presiden Ganjar Pranowo mengaku mengawal lahirnya Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat dirinya menjadi anggota DPR RI. Hal ini merupakan hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat.
Saat itu aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU No.62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan. Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004 menyusun lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut suka cita. Sebab UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing.
UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan. Yakni anak dari perkawinan campur sah orangtua asing dan indonesia, anak di luar perkawinan sah orangtua asing dan indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orangtuanya tidak diketahui atau meninggal.
“UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI,” kata Ganjar saat memberikan Kuliah Umum bertajuk Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10).
Ganjar menceritakannya sebagai contoh bagaimana anak muda bisa terlibat dalam sistem untuk mengubah kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.
“Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah,” katanya.
Dua-duanya bisa menjadi pilihan dengan syarat dijalankan dengan sungguh-sungguh dan komitmen tinggi. (dbs)