News

KPU Dapat Hibah Rp35 Miliar Bawaslu Rp9 Miliar

Radar Bandung - 11/10/2023, 21:52 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
ILUSTRASI. Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kecamatan Cimahi Utara. FOTO: DOK. RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Pemerintahan Kota (Pemkot Cimahi) menegaskan, nilai hibah diperuntukkan bagi KPU dan Bawaslu Kota Cimahi untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan untuk Pemilu.

Bahkan besarannya telah disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Kota Cimahi.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Ahmad Nuryana menyampaikan, kewajiban Pemkot Cimahi terkait nilai hibah diperuntukkan untuk kebutuhan Pilkada bukan Pemilu (Pileg maupun Pilpres). Besaran alokasi nilai hibah berkisar antara Rp35 miliar lebih untuk KPU Kota Cimahi dan Rp9 miliar lebih untuk Bawaslu Kota Cimahi.

Baca Juga : Jabar Corpu Talent Siap Diujicoba untuk Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN

“Sudah menjadi aturan untuk 2023 ini kita harus memberikan 40 persen untuk dicairkan. Nah dilanjut nanti di 2024 sisanya,” kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (11/10).

Diterangkan Ahmad, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan saat ini masih dalam proses evaluasi gubernur untuk pencairan dana hibah.

“Jadi masih menunggu hasil evaluasi gubernur turun untuk APBD. Tapi bahwa kita sudah membuat berita acara kesepakatan nilai besaran hibah sudah dilakukan dengan KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Jangan Beli Heavenly Blush Yoguruto, Puluhan Anak SD Cimerang Keracunan

Terkait nilai hibah, dia mengklaim, besaran anggaran sudah disepakati Pemkot Cimahi dan KPU serta Bawaslu Kota Cimahi.

“Angkanya sudah deal dan sudah diketok palu DPRD Kota Cimahi pada saat penyusunan RKPD 2023 perubahan,” ungkapnya.

Adapun nilai yang diajukan KPU dan Bawaslu untuk keperluan Pilkada, dia menuturkan, sebenarnya lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan namun, setelah diklarifikasi dan menghitung efektivitasnya, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kita ukur dengan jangka waktu sekian bulan kemudian, volume kegiatan dan sebagainya. Ya, kita harus efisien mengeluarkan anggaran kan termasuk standar harga misalnya, standar harga sekali makan 200 ribu gak masuk di Cimahi mah, jadi ada semacam verifikasi proposal,” ucapnya.

Disinggung soal pencairan dana hibah, dia menegaskan, pihak Pemkot Cimahi masih menunggu persetujuan secara keseluruhan untuk APBD perubahan yang didalamnya ada hibah untuk KPUD dan Bawaslu.

“Sisanya yang 60 persen di 2024,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol, Mardi santoso menuturkan, berdasarkan hasil verifikasi, nilai hibah untuk KPU Kota Cimahi sebesar Rp 35.727,355.000 sementara untuk Bawaslu Kota Cimahi lebih rendah yakni, Rp 9.523,439 miliar.

“Kalau proses itu sudah ada pendatangan berita acara di pimpin tim TAPD yakni, BPKAD, Bappeda, inspektorat, ada bagian hukum, termasuk yang lainnya. Yang menjadi ketuanya Pak Sekda (Pj. Sekda Kota Cimahi, Ahmad Nuryana),” jelasnya.

Dijelaskan Mardi, penandatanganan nilai hibah telah dilakukan pada Jumat, (6/10) lalu antara Pemkot Cimahi dengan KPU dan Bawaslu Kota Cimahi.

“Sekarang tinggal membuat SK kalau nanti terkait dengan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), itu kaitan tugas fungsinya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” paparnya.

Sehubungan dengan nilai hibah, dia mengklaim, besarannya sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Cimahi dan sudah ketuk palu sehingga tinggal menunggu pelaksanaannya.

“Kan ini masih lama, sudah masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kesbangpol juga yang nantinya dihibahkan juga ke KPU dan Bawaslu. Tinggal nanti pelaksanaan di 2024 lah ya,” pungkasnya. (bbs/gat).