News

Dugaan Aliran Korupsi SYL Diduga Diketahui Pengacara Sejak Penyelidikan, Ini Kata KPK

Radar Bandung - 18/10/2023, 19:32 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Ist/Jawapos.com)

RADARBANDUNG.id- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir. Di tengah proses hukum, mencuat informasi dugaan aliran uang sudah diketahui tim pengacara saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

Diketahui, tim pengacara SYL adalah, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK. Berkaitan dengan dokumen itu, Febri diduga membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat ke SYL, berjudul delapan klaster teridentifikasi dan 21 Isu hukum.

Adapun tiga klaster, antara lain dugaan transaksi dollar yang bisa dijerat dengan pasal 3, pasal 12B, dan pasal 11 UU tipikor. Berikutnya, terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Ketiga, terkait dugaan aliran dana bansos mengenai kepentingan NasDem yang bisa dijerat dengan pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai Nasdem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementan; dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.

Masing-masing poin diberikan tanda seru beragam warna, yakni warna merah, kuning, dan hijau. Tanda tersebut diduga merupakan peringatan atas kasus yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Dokumen tersebut diduga ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Febri dan Rasamala sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi pada Senin (2/10) lalu. Namun, hingga saat ini, Febri belum memberikan respons terkait kebenaran dokumen tersebut.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memilih tidak berbicara banyak mengenai hal ini. Di sisi lain, ia mengaku sudah membaca sejumlah pemberitaan mengenai hal ini. Namun, Ali mengaku tidak bisa membeberkan secara detail terhadap substansi materi penyidikan.

“Kalau benar mereka yang membuat ya semestinya sudah lama pasti tahu isi semuanya termasuk penggunaan dugaan aliran uang tersebut,” uja Ali belum lama ini.

“Itu sudah substansi materi penyidikan sehingga hanya akan dibuka di tempat pembuktian yaitu Pengadilan Tipikor. Kami pasti buka semua alat buktinya,” terang Ali.

“Sama seperti perkara lain, bagi kami penting menelusuri aliran uang dan asset ini ini karena efek jera bukan hanya penjara tapi juga memiskinkan koruptor,” pungkas Ali. (dbs)