News

Pasca Putusan MK, Santri di Bekasi Gelar Tilawah Al Qur’an

Radar Bandung - 17/10/2023, 19:55 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BEKASI – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pemilu No.7 tahun 2017 yang memperbolehkan calon untuk menjadi Capres dan Cawapres sebelum 40 tahun disambut baik oleh warga Bekasi.

Hal itu terungkap usai ratusa santri dari Pondok Pesantren Al Mushafiyyah, Cibarusah, Bekasi melakukan Haflah Tilawatil Qur’an, Selasa (17/10/2023). Kegiatan itu dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas putusan itu.

“Biasanya memang kita mengadakan haflah ini kalau ada momentum khusus, seperti peringatan hari besar Islam atau seremonial tertentu. Ini adalah bentuk wujud syukur kita atas putusan MK kemarin,” ucap Kyai Abdul Hadi, pengasuh ponpes Al Mushafiyah di lokasi.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan anak muda yang belum berusia 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin di Indonesia.

Hal itu usai MK memutuskan mengabulkan gugatan pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kyai Hadi menjelaskan dukungan terhadap Gibran lantaran melihat Walikota Solo itu mampu berbuat banyak, seperti mengurangi angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di Solo.

Dengan demikian, lanjutnya, ia yakin Gibran akan berkontribusi lebih seandainya ditempatkan jabatan lebih tinggi.

“Dengan prestasi yang diberikan oleh Mas Gibran selama menjadi wali kota. Kami yakin beliau layak untuk menjadi calon wakil presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

(gat)