RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.
Sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Indramayu turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di area sport center Indramayu, Selasa 10 Oktober 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan santunan kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Bupati Indramayu.
Santunan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa Negara, Negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.
“Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migrannya saja, tetap perlindungan juga diberikan kepada keluarga pekerja migran, misalnya jika ada PMI yang meninggal dunia dan memiliki anak yang berusia sekolah maka dia berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga kuliahnya selesai,” ucap Menaker.
Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 tahun 2023 ini.
“Kami menyambut baik Permenaker No 4 Tahun 2023 ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI dan juga PMI Purna yang isinya mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” ungkap Zainudin.
Zainudin mengingatkan pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan.
Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. PMI akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua.
“Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’. Semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Zeddy Agusdien mengatakan, sangat mendukung penambahan manfaat yang diberikan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini.
“Dengan adanya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya siap melakukan sosialisasi kepada peserta dan calon peserta serta mengajak seluruh PMI untuk mendaftarkan dirinya melalui BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke Negara tujuan agara dapat Kerja Keras Bebas Cemas,” ungkap Zeddy. (*/sol)