RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap satu keluarga yang diduga terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu. Selain itu, disita pula ribuan pil ekstasi yang sudah siap diedarkan.
Tersangka yang diketahui berinisial RMC dan WD ini memiliki tugas selain mengedarkan narkoba, yakni menggerus ekstasi dan mengemasnya ke dalam kapsul untuk menyamarkan bisnis yang dijalani.
“Satu orang lainnya yaitu DHC yang merupakan anak dari WD, berperan untuk menyediakan narkoba tersebut,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10).
“Jadi satu keluarga menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas narkoba tersebut. Satu orang tersangka lainnya juga anak laki-laki dari WD, berperan sebagai penyedia ekstasi dan sabu-sabu untuk ibunya dan saudara perempuannya,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/10).
Ekstasi yang sudah dibungkus dan disamarkan itu kemudian dikirim secara online setelah mendapatkan instruksi dari DHC.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian saat penangkapan sebanyak 1.002 butir ekstasi, sedangkan sabu-sabu sebanyak 35 gram.
Kedua tersangka, lanjutnya, ditangkap di dua wilayah yang berbeda di Kota Bandung. Bahkan, salah seorang tersangka, yaitu WD, ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung pada Selasa (10/10).
“Dari pemeriksaan sementara, satu keluarga ini melakukan peredaran dan reproduksi narkoba sejak bulan Agustus 2023. Tapi masih kami telusuri, dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masuk DPO,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukum penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (eko)