RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pengacara Johnson Panjaitan bersama advokat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait laporan yang sudah dilayangkan soal dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam tukar guling aset milik Pemkab Karawang.
“Sebenarnya kami sudah berkoordinasi pasca pelaporan tapi kita belum terlampaui berani karena memang prosedurnya harus ditempuhkan di internal,” kata Johnson Panjaitan.
Menurutnya, pihaknya tidak mau terburu-buru karena ada hal yang perlu dijaga, apalagi ini menyeret beberapa unsur di Pemkab Karawang.
“Kami harus hati-hati supaya tidak dipolitisir,” jelasnya.
Johnson mengatakan, kedatangan mereka ke Kejati Jabar untuk berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahapahaman terkait kasus tersebut.
Pasalnya, adanya perubahan formasi di Kejati Jabar yang di mana tentunya kasus tersebut akan diambil alih oleh pejabat baru di Kejati Jabar.
“Kasisdiknya yang baru ini benar-benar sudah jalan dan dia sudah menjalankan tugas ternyata kemajuannya sudah ada tim dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Tinggal nanti kita coba menjaga komunikasi hal-hal apa lagi yang dibutuhkan, tapi kelihatannya sudah makin maju karena akan ada pemanggilan-pemanggilan,” sambungnya.