RADARBANDUNG.id- Partai Golkar resmi memutuskan mengajukan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah dibahas bersama dengan para jajaran partai.
Arah dukungan ini, disampaikan Ketua Umum Parta Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapimnas partai yang digelar di DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Sabtu (21/10).
“Setelah mencermati dengan seksama, dan mengedepankan kepentingan lebih besar. Berdasarkan hasil pertemuan dengan para Ketua DPD tadi malam, kami rapat cukup lama, hangat, tapi semuanya konsensus, mengusulkan dan mendukung mas Gibran Rakabuming Raka untuk dipasangkan dengan pak Prabowo sebagai bakal calon wakil presiden RI,” kata Airlangga, dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Diisukan Merapat ke Prabowo, Ini Respons PDIP
Airlangga pun menanyakan keputusan ini kepada para kader yang hadir di Rapimnas. Seluruhnya pun menyatakan sepakat.
“Apakah setuju?,” tanya Airlangga.
“Setuju!,” jawab para kader.
Sementara itu, Gibran Rakabuming menyatakan siap menindaklanjuti (SK) atas rekomendasi sebagai bakal calon presiden (cawapres) dari partai Golkar dipasangkan dengan bakal calon presiden (Capres) Prabowo.
“Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas, untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo,” ujarnya usai menghadiri Rapimnas di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Pria kelahiran 1 Oktober 1987 juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga besar partai Golkar kepadanya.
Diketahui Wali Kota Solo tersebut untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun, sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Hal tersebut berarti usia 40 tahun sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres bukan merupakan hal mutlak. (jpc)