RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci kampanyaken program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) masuk desa menggandeng Kelurahan Babakan Ciparay, kegiatan tersebut dilakukan di Pasar Induk Caringin – Bandung (17/10/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Tonny Sukmana, SE selaku Kepala Kelurahan Babakan Ciparay, Bapak Suharja Selaku Kepala seksi Pemerintahan mewakili Kecamatan Babakan Ciparay dan PD Pasar Induk Caringin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada pedagang pasar tradisional dan modern.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan dengan pedagang pasar serta dalam rangka akusisi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Cara ini dinilai tepat karena ekosistem desa menyimpan potensi pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini adalah salah satu upaya persuasif kami untuk mengajak masyarakat desa menjadi peserta BPJS Ketenagajerjaan dengan cara mengajak dan menghimbau mereka untuk mengerti, menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan atas resiko pekerjaan yang akan terjadi.” terang Opik.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci juga telah melakukan kegiatan serupa di Pasar Kembar – Bandung (26/09/2023), dengan menggandeng Bapak Folmer Siswanto M. Silalahi, ST selaku Komisi B DPRD Kota Bandung, Pihak Kecamatan Regol dan PD Pasar Kembar.
Pada setiap kegiatan aktivasi pasar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci membuka booth layanan informasi dan pendaftaran, pencetakan kartu peserta, memberikan doorprize serta sembako gratis kepada peserta yang telah memenuhi syarat dan mendaftar langsung menjadi peserta pada kegiatan tersebut.
Agar kampanye ini berjalan lebih optimal, tentu BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari seluruh unsur ekosistem desa mulai dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan juga Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Sinergi ini dirasa sangat penting untuk mempercepat edukasi kepada masyarakat desa terkait beragam manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.
Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang terdekat, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.
“Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan seluruh pekerja dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan) untuk pekerja segmen Penerima Upah dan 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua) untuk pekerja segmen Bukan Penerima Upah,” tutup Opik. (sol)