News

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Radar Bandung - 23/10/2023, 15:54 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RADARBANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

MK menolak perkara gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10), dikutip dari Jawapos.com.

Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam gugatannya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan frasa, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi.

“Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek,” tegas Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Perkara itu digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun. Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato, meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju, serta meminta usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Keempat, gugatan dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro meminta usia diturunkan 21 tahun. Kelima, perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga meminta usia diturunkan 25 tahun. (jpc)


Terkait Nasional
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya
Nasional
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung), H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, menggelar Reses III Tahun sidang 2024/2025, di kantor PAC Demokrat Kecamatan Cimaung, di Komplek Griya Jagabaya, Senin (21/7/2025). Ketua RW 13 Komplek Griya Jagabaya, Acek Sudrajat, mengaku bersyukur dengan datangnya H. Saeful Bachri. ”Alhamdulilah […]

Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!
Nasional
Cek NIK Penerima BSU 2025 Tahap 2 serta Jadwal Pencairan Bisa Dilakukan di JMO!

RADARBANDUNG.id- Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua sedang berlangsung. Calon penerima dapat mengecek status pencairan dana melului link https://bsu.kemnaker.go.id/. Pengecekkan BSU 2025 Tahap 2 mesti dilakukan secara berkala agar dapat memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekening. Pekerja hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang berisi 16 digit angka. Berikut ini tata […]

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama Baru

RADARBANDUNG.id- Presiden Prabowo resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026, dan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi […]

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
Nasional
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.