RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung, M. Rasyid Rajasa mengingatkan agar masyarakat tidak menyianyiakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Dengan menggunakan hak pilih atau tidak menjadi golput (golongan putih), kehidupan Bangsa Indonesia yang lebih baik dan lebih sejahtera niscaya terwujud.
Caleg DPR RI dapil Jawa Barat 1 (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini juga mengingatkan agar masyarakat jangan sesekali mengajak orang lain untuk golput dalam pemilu mendatang dengan mengiming-imingi uang atau materi, karena Undang-undang Pemilu siap menjerat pelakunya.
Rasyid menuturkan, seseorang yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya terancam hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. Hukuman yang sama pun berlaku jika seseorang mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung.
“Hal tersebut diatur dalam pasal 515 UU Pemilu,” ujar Rasyid saat ditemui di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Gagas Gerakan UMKM Naik Kelas, Rasyid Rajasa Berbagi Pengalaman Jatuh Bangun Merintis Usaha
Menilik UU Pemilu, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Baca Juga: Rasyid Rajasa Spill Kunci Sukses Membangun Bisnis ke Pemuda Cijerah
Menurut Rasyid, meski posisi seseorang yang memilih golput dalam pemilu bukan pelanggaran hukum, namun ia menegaskan ada baiknya mereka yang memilih golput mempertimbangkan untuk menggunakan hak suaranya.
“Tentu semua orang ingin kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, kalau ingin kehidupan yang lebih baik, lebih aman, lebih adil, masyarakat menjadi sejahtera, maka gunakan hak pilih masing-masing dan pilih dengan hati nurani wakil rakyat yang dapat dipercaya mengemban amanah konstitusi,” ungkap Rasyid.
Baca Juga: Sambangi Cibiru, Emak-emak Tanya Rasyid Rajasa Mau Suarakan Apa?
Untuk menginformasikan, golput menjadi istilah yang digunakan untuk menggambarkan kelompok masyarakat yang tidak memberikan suaranya dalam pemilu. Terkadang alasannya cenderung politis, bukan teknis seperti tak bisa hadir ke tempat pemungutan suara (TPS).
Menukil data KPU, tingkat persentase golput pada pemilu 2004 hingga 2009 mengalami peningkatan. Pada 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen.
Sedangkan di 2009, presentase angkanya naik menjadi 25,19 persen. Sementara pada 2014, persentasenya berada di angka 20,22 persen. Masuk pada pemilu 2019, tren kenaikan golput berhasil turun ke angka 18,03 persen. (*/)