RADARBANDUNG.id- Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi jemaah haji 1445 H/2024 M segera dibuka.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan meliris daftar jemaah haji yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Baca Juga: Manasik Haji 2024 Akan Diisi Latihan Fisik
“Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga,” ujar Hilman kepada media di Jakarta, dikutip Rabu 1 November 2023.
“Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan,” lanjutnya.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha’ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
Hilman menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap dengan tujuan agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan jemaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.
Lantas, bagaimana dengan jemaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan?
“Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” kata Hilman.
Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat maka ada skema pelimpahan porsi. “Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” pungkasnya. (ysf)