RADARBANDUNG.id- Haji adalah ibadah fisik, oleh karena itu jemaah haji perlu mempersiapkan kemampuan fisik disaat akan menjalani ibadah haji.
“Orientasi manasik kita selama ini lebih ke bacaan dan hafalan doa. Kita coba perkenalkan manasik juga latihan fisik. Sebelum bermanasik, jemaah diminta jalan kaki dulu,” kata Direktur Bina Haji Arsad Hidayat saat diskusi bersama insan media di Jakarta dengan tema “Istitha’ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian”, Rabu 1 November 2023.
“Haji adalah ibadah fisik, bukan ibadah bacaan (semata),” tambahnya.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha’ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
Menurutnya, isu kesehatan jemaah haji menjadi salah satu perhatian Kemenag dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas tentang syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Baca Juga: Kemenag-Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istithaah Kesehatan dan Pelunasan Biaya Haji 2024
Mudzakarah Perhajian, kata Arsad Hidayat, telah menghasilkan 9 rekomendasi dan itu menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan jemaah haji.
Salah satu rekomendasi itu adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya.
Kemenkes juga melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL). “Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” ungkap Arsad.
Arsad menambahkan, istithaah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah haji, dan masyarakat. Kemenag dan Kemenkes secara berjenjang akan memberi edukasi dan sosialisasi tentang istitha’ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan dan bimbingan manasik haji serta melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam.
Kemenag Kabupaten/Kota, lanjut dia, juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kemenag Kabupaten/Kota, Dinkes, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha’ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
“Materi istitha’ah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” tandasnya. (ysf)