News

Respons Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK

Radar Bandung - 08/11/2023, 15:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Respons  Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARBANDUNG.id- Anwar Usman buka suara usai dicopot jabatanya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Anwar mengatakan bahwa jabatan hanya milik Allah.

“Ya iya lah jabatan Milik Allah,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11) dikutip dari Jawapos.com.

Adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun mengatakan, akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait gugatan syarat usia capres-cawapres. Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ucap Anwar.

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor,” sambungnya. Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir,” tegas Jimly.

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

“Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkas Jimly. (jpc)


Terkait Nasional
BRI Raih Penghargaan di Kehati ESG Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Keuangan Berkelanjutan
Nasional
BRI Raih Penghargaan di Kehati ESG Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Keuangan Berkelanjutan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pelaku utama dalam pembiayaan berkelanjutan di sektor keuangan nasional. Komitmen jangka panjang BRI terhadap prinsip sustainability mendapat pengakuan dalam KEHATI ESG Award 2025. Pada ajang yang diselenggarakan oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), BRI dinobatkan sebagai pemenang pada Sektor Debt […]

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan.(20/08/2025) Dengan iuran mulai dari 36.800 Rupiah per bulan, para pekerja informal seperti di bidang seni, musisi, penari, penulis, dan sebagainya bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan […]

Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan. Dengan iuran mulai dari 36.800 Rupiah per bulan, para pekerja informal seperti di bidang seni, musisi, penari, penulis, dan sebagainya bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan […]

10 Tahun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
10 Tahun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id- Program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan genap berusia 10 tahun pada 2025 ini. Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2015 silam, menandai BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan dalam 10 tahun ini program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan telah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.