RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Proses pemilihan anggota KPU di empat daerah wilayah Jawa Barat sempat terhenti karena ada pergantian tim seleksi. Semua tahapan harus selesai hingga awal Desember mendatang.
Pergantian tim seleksi tersebut merupakan Keputusan KPU RI nomor 1613 Tahun 2023. Sebabnya, ada indikasi anggota tim seleksi terafiliasi dengan partai politik.
Saat ini, formasi timsel baru harus segera memproses Calon Anggota KPU untuk wilayah Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi periode 2023-2028.
“Dari kelima timsel yang kemarin yang masih menjadi timsel ulang sekarang hanya tiga orang. Jadi yang dua orang diganti. Atas dasar keputusan KPU RI kami harus melaksanakan kembali seleksi ulang ini,” ucap Ketua Tim Seleksi, Jujun Jamaludin di Bandung, Senin (13/11).
“Jujun Jamaludin selaku Ketua Tim Seleksi, Ramadhan Pancasilawan sebagai Sekretaris Timsel, kemudian anggota Timsel Adrian Febriana Dima, Tatang Astarudin, Yusuf Wibisono,” tambahnya.
Disinggung mengenai evaluasi, ia memastikan tim seleksi kali ini tidak ada yang terafiliasi dengan partai politik. Sehingga, semua prosesnya diharapkan berintegritas, berkeadilan dan memenuhi aturan dan asas asas aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami atas nama timsel yang hari ini dibentuk tentu punya komitmen agar menghasilkan calon calon anggota KPU kabupaten kota yang baik termasuk timsel yang hari ini dipastikan tidak terlibat ataupun melakukan hal yang sama seperti sebelumnya,” katanya.
Jujun mengatakan, saat ini ada 179 peserta yang mengikuti proses seleksi ulang tersebut. Rinciannya, Kabupaten Cianjur 50 orang, Kabupaten Sukabumi 40 orang, Kota Sukabumi 38 orang, dan Kota Depok 51 orang Mereka merupakan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
“Seleksi ulang ini tidak membuka pendaftaran baru jadi bukan dari proses pendaftaran tetapi kami melakukan seleksi ulang itu dari seleksi administrasi,” tambahnya.
Pihaknya hanya memiliki waktu 1 bulan dalam memilih 10 nama calon anggota KPU kabupaten/kota Jabar 3 yang nantinya akan diserahkan kepada KPU RI. “Selama kurun waktu 1 bulan dari 11 November sampai tanggal 7 Desember kami harus memberikan, menghasilkan, menyeleksi (masing-masing daerah) 10 nama yang akan disampaikan kepada KPU RI,” imbuhnya.
“Tentu harapan kami 179 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar bisa berpartisipasi dan mengikuti kembali tahapan tahapan seleksi selanjutnya,” pungkasnya. (dam)