News

Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan, DLH Jawa Barat Luncurkan Aplikasi One Stop Service Pelayanan Digital Pengelolaan Lingkungan

Radar Bandung - 16/11/2023, 15:23 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan, DLH Jawa Barat Luncurkan Aplikasi One Stop Service Pelayanan Digital Pengelolaan Lingkungan
Rapat kegiatan pengenalan Aplikasi 'One Stop Service Pelayanan Digital Pengelolaan Lingkungan: Strategi Meningkatkan Kinerja Lingkungan Hidup di Jawa Barat'.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat meluncurkan Aplikasi ‘One Stop Service Pelayanan Digital Pengelolaan Lingkungan: Strategi Meningkatkan Kinerja Lingkungan Hidup di Jawa Barat’. Aplikasi tersebut merupakan inovasi untuk meningkatkan kinerja lingkungan hidup di Jawa Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias mengatakan, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi Problem Solving untuk mengatasi kompleksitas dari berbagai jenis layanan lingkungan.

Seperti contoh dalam beberapa kasus terdapat proses administrasi dan birokratisasi dalam pengelolaan lingkungan yang memakan waktu yang cukup lama.

“Oleh karena itu dengan hadirnya aplikasi OSS yang sudah terintegrasi secara digital ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baik waktu dan tahapan proses sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan,” ucap Prima saat ditemui di Kantor DLH Provinsi Jawa Barat, Jalan Kawaluyaan Indah Raya, Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/11/2023).

Prima mengungkapkan, aplikasi tersebut lahir berdasarkan peraturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana terjadinya perubahan kewenangan perizinan berusaha yang mempengaruhi adanya perubahan mekanisme dan prosedur perizinan.

Baca Juga: DLH Jabar Optimalkan Pengolahan Air Lindi di TPK Sarimukti untuk Pacu Pemenuhan Baku Mutu

Saat ini, lanjut Prima, kewenangan persetujuan lingkungan dan dokumen perizinan turunannya yaitu persetujuan teknis (pertek) emisi, pertek pemenuhan baku mutu air limbah dan rincian teknis (rintek) penyimpanan limbah B3 mengacu pada kewenangan perizinan berusaha sehingga beberapa perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota berpindah menjadi kewenangan provinsi.

“Bagi pihak yang memerlukan pelayanan lingkungan maka dapat dengan mudah mengakses informasi, mengajukan permohonan, dan dapat memonitor progress pengajuannya dalam aplikasi. Selain itu, dengan adanya aplikasi OSS ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transparansi dan keterbukaan pada proses pelayanan lingkungan sehingga masyarakat ataupun Stakeholder terkait dapat memberikan feedback terhadap proses sistem yang ada pada aplikasi ini,” paparnya.

Baca Juga: DLH Kabupaten Bandung Minta Seluruh Pihak Bisa Kelola Sampah di Masa Darurat

Menurut Prima, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan berpartisipasi serta melindungi hak asasi manusia dalam hal mendapatkan informasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Jabar.

“Melalui aplikasi OSS ini diharapkan bukan hanya berfokus pada peningkatan pelayanan lingkungan berbasis digital, akan tetapi juga dapat meningkatkan setidaknya dua poin dari reformasi birokrasi yaitu peningkatan investasi serta peningkatan akselerasi pelayanan pemerintahan secara digital,” pungkasnya. (*/ymi)

Baca Juga: DLH Jabar Kawal Pengolahan Limbah Industri di 3 DAS

Baca Juga: DLH Jabar Berantas Perusak Lingkungan


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.