News

Penyuluh Pajak KPP Cibeunying Jelaskan 7 Fitur Baru e-Pbk 2.0

Radar Bandung - 17/11/2023, 13:46 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Penyuluh Pajak KPP Cibeunying Jelaskan 7 Fitur Baru e-Pbk 2.0

RADARBANDUNG.id,BANDUNG-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan versi terbaru layanan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk 2.0 pada 6 November 2023.

E-Pbk versi 2.0 ini menawarkan lebih banyak fitur yang akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan dibandingkan dengan e-Pbk versi 1.0 yang diluncurkan pada 12 Desember 2022 lalu,” ungkap Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dalam siaran langsung Instagram di Bandung (Jumat, 17/11).

Herry menjelaskan 7 fitur baru yang disematkan dalam e-Pbk 2.0 pada acara bertajuk Sinclair (Siniar Cibeunying Tax Learning on Air) yang dipandu Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto itu.

Menurut Herry, e-Pbk 2.0 memungkinkan wajib pajak untuk memindahbukukan lintas NPWP. “Jika di e-Pbk versi 1.0 wajib pajak hanya dapat memindahbukukan ke NPWP yang sama, di versi baru ini pemindahbukuan dapat dilakukan antar NPWP,” jelas Herry.

Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 8 huruf f PMK-242/2014, permohonan pemindahbukuan lintas NPWP wajib dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP), yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan ia tidak keberatan pembayarannya dipindahbukukan ke NPWP lain. “Nah, di versi baru ini, wajib pajak dapat mengunggah lampiran untuk permohonan pemindahbukuan yang membutuhkan lampiran tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Herry menyebutkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan lewat e-Pbk 2.0 ini tanpa menggunakan sertifikat elektronik (sertel). “Terdapat opsi saat wajib pajak akan mengirim permohonan, apakah menggunakan sertel atau cukup menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan pada email wajib pajak. Seperti saat mengirim SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form,” ujarnya.

Herry menambahkan, tak hanya dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), e-Pbk versi baru ini juga memfasilitasi pemindahbukuan dari bukti pemindahbukuan. “Dulu, hanya dari NTPN saja yang bisa melalui e-Pbk. Pemindahbukuan atas bukti pemindahbukuan, harus disampaikan secara manual ke loket di KPP,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kode Jenis Setoran (KJS) 3XX, 5XX dan 9XX sudah bisa dipindahbukuan secara elektronik dengan versi baru ini. “Fitur lain yang tak kalah menarik yaitu fitur penyimpanan draft. Sekarang wajib pajak dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan jika belum akan submit permohonan untuk sementara waktu,” terangnya.

Dan fitur terakhir, menurut Herry yaitu telah tersedianya panduan penggunaan (user manual) pada e-Pbk 2.0 ini.
Sebagai tambahan informasi, ketentuan terkait pemindahbukuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Berdasarkan PMK tersebut, pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Permohonan pemindahbukuan yang telah disampaikan melalui e-Pbk tetap akan dilakukan penelitian oleh petugas. Jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut paling lama 21 hari sejak permohonan diterima KPP sampai dengan diterbitkannya bukti pemindahbukuan.

“Dan selalu ingat ya bahwa atas setiap pelayanan yang diberikan oleh DJP itu tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada hal yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP atau Kring Pajak melalui kanal-kanal yang telah disediakan,” pungkas Herry. (*)


Terkait Ekonomi Bisnis
Biar Nggak Panik di Usia 55: Investasi yang Harus Kamu Punya dari Sekarang
Ekonomi Bisnis
Biar Nggak Panik di Usia 55: Investasi yang Harus Kamu Punya dari Sekarang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Hari ini, dunia seakan bergerak begitu cepat. Tak heran, kadang kita merasa terjebak dalam rutinitas harian mengejar target kerja, naik gaji, cicilan lunas, atau goals finansial jangka pendek lainnya. Nggak salah sih. Tapi tanpa sadar, kita lupa satu hal penting yang pasti terjadi ke semua orang: masa pensiun. Padahal, menyiapkan masa pensiun, […]

Dukung Kemandirian Alkes, Dräger Luncurkan Ventilator Savina 300 ID
Ekonomi Bisnis
Dukung Kemandirian Alkes, Dräger Luncurkan Ventilator Savina 300 ID

RADARBANDUNG.id – Upaya pemerataan akses layanan kesehatan nasional mendapat dorongan baru dari sektor industri alat kesehatan dalam negeri. Pada Rabu (19/6), Dräger Indonesia resmi meluncurkan Savina 300 ID, ventilator pertama buatan Indonesia yang mengadopsi teknologi Jerman dan dirakit secara lokal di fasilitas PT PHC Indonesia, Bekasi. Peluncuran produk ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara […]

Muslim101 Jalin Sinergi Strategis Dorong Digitalisasi Layanan Umrah di Indonesia
Ekonomi Bisnis
Muslim101 Jalin Sinergi Strategis Dorong Digitalisasi Layanan Umrah di Indonesia

RADARBANDUNG. id – Di era percepatan transformasi digital, Muslim101 hadir sebagai platform modern yang menawarkan layanan Umrah berbasis digital dengan pendekatan inklusif dan sesuai prinsip syar’i. Melalui sinergi lintas sektor, Muslim101 terus memperkuat posisinya dalam membangun ekosistem Umrah digital yang terintegrasi di Indonesia. Chief Operating Officer Muslim101, Yongi Upanda, menegaskan pentingnya kerja sama strategis untuk […]

BSI Dukung Halal Lifestyle lewat BSI International Expo 2025
Ekonomi Bisnis
BSI Dukung Halal Lifestyle lewat BSI International Expo 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat dukungan terhadap Islamic ecosystem terutama dari halal lifestyle. Pada gelaran BSI International Expo 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 26-29 Juni 2025, BSI menggandeng 90 brand fesyen ternama di Indonesia dan juga menghadirkan Glamlocal. Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengungkap ajang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.