News

Satres Narkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 120 Gram Tembakau Sintetis

Radar Bandung - 21/11/2023, 16:14 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
EKSPOS : Kasat Res Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwim dalam gelar perkara ungkap kasus 120 gram tembakau sintetis, di Mapolres Cimahi, Selasa, (21/11/2023). (Foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG) 

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Gunakan identitas palsu BNN Kota Cimahi, MF (26), alias Koko nekat jual tembakau sintetis. Aksinya itu terungkap saat anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi menangkap MF beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, selama mengedarkan tembakau sintetis, tersangka Koko ternyata menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi.

“Tersangka bikin identitas sendiri. Tujuannya agar dia merasa aman saat mengedarkan tembakau sintetis tersebut,” kata Tanwin.

Atas ulahnya tersebut, pria bernama lengkap Muhammad Michael Febryan Lesmana itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Menurut Tanwin, pelaku sudah menjadi target penangkapan setelah banyaknya laporan yang diterima Sat Resnarkoba Polres Cimahi.

Diketahui, Koko memproduksi tembakau sintetis itu sendiri. Kemudian ia membungkus menjadi paket siap edar. Cara mengedarkannya menggunakan sistem tempel.

“Koko menyebarkannya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ucap Tanwin.

Saat diamankan, lanjut Tanwin, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seberat 102 gram tembakau sintetis siap edar.

“Tentunya kami tidak akan memberikan sedikit celah bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujarnya.

Adanya pemalsuan identitas yang menyatut nama BNN Kota Cimahi, Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra memastikan jika identitas yang digunakan tersangka Koko merupakan identitas palsu.

“Seperti yang disampaikan tadi, bahwa identitas itu palsu. Kalau yang asli, untuk kepala BNN itu latar belakang fotonya merah. Kalau pegawai biasa berwarna hijau,” kata Yulius.

(dam)