News

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat Uang Tunai Program JKP

Radar Bandung - 30/11/2023, 11:55 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat Uang Tunai Program JKP

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam upaya terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah melaunching program pelaporan dan pengesahan bukti PHK secara digital melalui aplikasi SIKHI.

Di launchingnya aplikasi SIKHI tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagaimana diketahui Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Manfaat Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan rincian sebesar 45% dari upah di 3 bulan pertama, 25% dari upah di 3 bulan berikutnya, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja, dan Pelatihan Kerja.

Romie menyampaikan, selama kurun waktu 1 Januari 2023 s.d. 31 Oktober 2023 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jawa Barat telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 12 ribu tenaga kerja yang ter-PHK dengan nominal sebesar Rp 93,9 Milyar.

Disampaikan pula oleh Romie, SIKHI atau Sistem Informasi Konsultasi dan Hubungan Industrial yang digagas tersebut memuat Fitur pelaporan dan bukti pengesahan PHK yang dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan atau Tenaga Kerja untuk mendapatkan Tanda Terima Laporan PHK dengan lebih cepat dibandingkan mekanisme laporan secara manual atau datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

”Jadi dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat memudahkan peserta khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat dalam memenuhi persyaratan klaim manfaat uang tunai dari Program JKP”, ungkapnya.

”Pengesahan bukti PHK secara digital ini juga diharapkan dapat ditiru dan dilaksanakan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Romie. (*)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.