News

Rugikan Negara Rp600 Juta, Berkas Penyidikan ES Dinyatakan Lengkap

Radar Bandung - 14/12/2023, 09:04 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Rugikan Negara Rp600 Juta, Berkas Penyidikan ES Dinyatakan Lengkap

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana bidang perpajakan tersangka ES.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Selasa (5/12).

Tersangka ES melakukan tindak perpajakan selama tahun 2018. Tersangka ES sebagai Direktur
Utama dan pemilik PT ATM selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya. Selain itu, tersangka tidak melaporkan SPT
Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak
antara Januari sampai dengan Desember 2018.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp616.186.224,00 (enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).

“Sebagai tindak lanjut dari dinyatakan lengkapnya berkas perkara ini, tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka ES tersebut, ungkap Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat
(1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan
dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.

Erna pun mengimbau para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan baik sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/nto)


Terkait Bandung Raya
Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat
Bandung Raya
Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bertempat di Menara bank bjb, Lantai 9, Bandung, telah diselenggarakan Workshop bertajuk “Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat” dengan tema “Menyatukan Rumah Sakit, Meningkatkan Kesehatan Negeri”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bandung Raya, dr. Tammy J. Siarif, SH., M.Kes, President Director PT Jasamedika Saranatama, […]

Pelayanan Spesial BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci pada Hari Buruh 2025
Bandung Raya
Pelayanan Spesial BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci pada Hari Buruh 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, selalu menjadi momentum untuk merayakan hak-hak pekerja atau buruh di seluruh penjuru dunia. Dalam memperingati Hari Buruh tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan serangkaian kegiatan dengan mengusung tema “Transformasi Tenaga Kerja untuk Produktivitas yang Inklusif, Kunci Perekonomian […]

Peradi Bandung Pererat Silaturahmi dan Perkuat Layanan Hukum Masyarakat
Bandung Raya
Peradi Bandung Pererat Silaturahmi dan Perkuat Layanan Hukum Masyarakat

  RADARBANDUNG.ID, BANDUNG- Acara Halal Bihalal yang digelar DPC Peradi Kota Bandung berlangsung penuh kehangatan. Acara tahunan ini berlangsung di Suasana Ballroom Hotel Grand Cokro Premiere Bandung , Sabtu (17/5/2025). Tak sekadar silaturahmi, momentum ini dimanfaatkan untuk langkah strategis dalam penguatan layanan hukum. “Halal Bihalal adalah tradisi kami setelah Idul Fitri untuk mempererat tali persaudaraan,” […]

Resmi Dibuka, Bandung Dessert Week 2025 Membawa Semangat Retro ke Kota Kreatif
Bandung Raya
Resmi Dibuka, Bandung Dessert Week 2025 Membawa Semangat Retro ke Kota Kreatif

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Indonesia Dessert Week memperluas jangkauannya ke Bandung dengan meluncurkan Bandung Dessert Week 2025 (BDW 2025), Setelah sukses menggelar Jakarta Dessert Week sejak 2019 dan Medan Dessert Week sejak 2023, pembukaan resmi BDW 2025 diselenggarakan hari ini dalam sebuah opening party yang meriah di NuArt Sculpture Park, yang juga berperan sebagai venue partner. Acara ini […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.