RADARBANDUNG.ID, CIANJUR – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad menerima aspirasi para pedagang di kawasan wisata Kebun Raya Cibodas desa Cimacan kec. Cipanas Kabupaten Cianjur mengalami Penuruan omset Pendapatan dalam 3 tahun terakhir ini.
Para pedagang menilai salah satu faktor yaitu kebijakan swastanisasi pengelolaan dengan kenaikan retribusi masuk kunjungan orang telah berdampak pada berkurangnya kunjungan wisatawan ke tempat wisata yang sangat terkenal di Kabupaten Cianjur tersebut.
Untuk itu, Kamrussamad prihatin dan mendesak untuk duduk bersama antara Kwarnas Pramuka, Pemkab dan Kepala Desa serta Pedagang sehingga dapat mencari solusi terbaik.
Baca Juga : PKS Bandung Ramaikan Gerakan Nasional Hari Ibu 2023
Politisi Gerindra ini mendukung agar tarif retribusi ke daerah wisata ini mengacu pada ketentuan yang lama pada Tahun 2018 dimana pengelolaan Kebersihan Ketertiban dan Keindahan oleh Kantor Desa Cimacan melaui K3 dengan Perdes No 02 Tahun 2018.
Selanjutnya, aturan tersebut pada tahun 2020 dilakukan Perubahan Perdes No 06 Tahun 2020 Tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan dengan pengesahan Karcis Pemungutan. Retribusi yang diterapkan sangat terjangkau yaitu kios atau pedagang Rp. 3.000, kendaraan roda dua Rp. 5.000, kendaraan roda 4 Rp. 8.000, Bis atau Truk Rp. 15.000. Pemasukan tersebut masuk ke PADES.
“Sebagai wakil rakyat tentu saya siap berjuang mewujudkan harapan pedagang di kawasan wisata Cibodas yang menginginkan agar retribusi masuk ke kawasan wisata ini bisa terjangkau masyarakat. Kalau terlalu mahal, pastinya para pedagang pasti dirugikan terdampak tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Cibodas yang menurun dan sepi. Kalau tarif retribusi kemahalan tentunya wisatawan akan malas datang,” tegas Kamrussamad.
Sebagai informasi, pada bulan Mei 2021 diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan Pihak Swasta selaku pihak ketiga yang sampai saat ini masih berjalan.
Disertakan adanya retribusi sebesar Rp. 7.000/Orang berdasarkan Perda Dinas Pariwisatadan Rp. 5.000/Orang oleh Dinas Lingkunagn Hidup diluar dari Perda tersebutJadi Total Rp 12.000/Orang.
Namun, pada tahun 2022 rencana kenaikan di Perbup sebesar Rp. 18.000 batal terlaksana karena adanya aksi demontrasi penolakan oleh masyarakat.
Selanjutnya, tahun 2023 dikeluarkan Perbup dengan tarif Rp. 12.000/Orang dengan rincian untuk Dinas Pariwisata Rp 7.000/Orang, untuk Dinas Lingkungan Hidup Rp 5.000/orang. Sedangkan berdasarkan Perda Kendaraan untuk roda dua Rp 3.000, roda empat Rp 5.000, Bus / Truk Rp. 8.000.
“Pedagang dan pedagangan di Kawasan Wisata Cibodas menolak Perbup 2023 yang mengatur tarif yang baru yang makin memberatkan. Saya bersama masyarakat dan pedagang di kawasan Wisata Cibodasbersama-sama akan memperjuangkan agar retribusi itu mengacu pada Perdes Desa Cimacan 2018 yang telah diubah dengan Perdes 2020, dan seluruh pemasukan masuk ke PADES,”pungkasnya. (**)