3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi jiwa dwiguna memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup.
Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan.
4. Asuransi Unit Link
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi.
Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.
Premi Investasi dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan.
Dengan membeli produk unit link, seorang Tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Itulah pengertian asuransi dan jenis asuransi yang umumnya banyak dimiliki, salah satunya asuransi jiwa.
Sebelum membeli polis asuransi jiwa, tentunya wajib untuk memahami terlebih dahulu produk asuransi jiwa yang akan dipilih. Selain itu, perusahaan asuransi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi OJK agar tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan. (ysf)