RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar harus bisa dijawab dengan tegas.
Pemilihan sosok strategis tidak boleh ada mekanisme yang dilanggar.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyatakan dugaan maladministrasi harus disikapi dengan serius. Karena, prosesnya bisa batal demi hukum jika mengalami cacat secara formil.
“Prinsipnya siapapun itu termasuk seleksi jabatan Sekda Jabar, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang berlaku. Jadi tidak boleh ada prosedur yang dilangkahi dan dilanggar,” tegas Cecep.
Ia pun mengimbau kepada pihak yang menduga jangan hanya memberi statement di media saja. Lebih baik melapor kepada instansi terkait seperti Pemprov Jabar, DPRD Jabar dan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI.
“Kepada pihak yang menduga segera mengingatkan pemerintah. Karena kalau benar dugaan itu, maka hasil seleksi itu bisa batal demi hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam proses seleksi harus bisa menjelaskan kepada publik dan memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
“Kemudian kalau ada hal dilanggar, harus segera diberbaiki. Tapi kalau tidak, ya jalan terus,” terangnya. “Makanya penting transparansi dan akuntabilitas. Memang proses seleksi ini harus dibuka ke publik. Mungkin sudah dibuka, tapi harus lebih masif dibukanya,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan mengenai maladministrasi ini disampaikan kepada Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) se-Jabar pada Selasa 2 Januari 2024 lalu.
Rilis yang dibacakan langsung oleh Ketua Permahi se-Jabar Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua SH itu, memuat sejumlah pernyatakaan terkait dugaan praktik maladministrasi atau cacat prosedural dalam proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jabar. (dbs)