RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pengusaha muda M. Rasyid Rajasa menyerukan agar anak muda di Bandung dan Cimahi memanfaatkan peluang menjadi pelaku UMKM. Hal ini lantaran pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru agar laju produk asing melalui penjualan di e-commerce diperketat.
Rasyid mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, dia berharap kaum milenial dan gen-z yang produktif dan kreatif mulai terjun dan menekuni dunia wirausaha.
“Kalau banyak generasi muda yang berwirausaha, ini akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa. Apalagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah turun tangan agar masuknya produk asing diperketat dalam platform jual-beli online. Ini kesempatan banget bagi generasi muda untuk menyongsong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa,” tutur Rasyid, Senin (8/1/2024).
Rasyid menjelaskan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendag telah memperketat masuknya produk asing dengan dikeluarkannya Permendag No. 31 tahun 2023.
Baca Juga: Sadar Peran Generasi Muda di Masa Depan, Rasyid Rajasa: Partisipasinya Jadi Strategis di Pemilu 2024
Melalui regulasi tersebut, kini produk luar negeri di jagat pasar online ditata agar tidak lagi langsung sampai ke tangan pembeli di dalam negeri.
Menurutnya, perdagangan online memang tidak mungkin ditolak, itu suatu keharusan dan memang bagian dari perkembangan zaman yang serba digital.
Baca Juga: Buka Kantor Pemasaran di Bandung, Upaya Manulife Indonesia Perkuat Pasar di Jabar
Tapi dengan regulasi baru dari Kemendag, e-commerce tidak lagi menjadi momok yang menyebabkan UMKM terganggu bahkan gulung tikar.
“Teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan tidak mungkin kita tolak. Tapi pemerintah kini telah menata agar perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak mengganggu industri dalam negeri dan tumbuh kembang UMKM,” ungkapnya.
Dijelaskan Rasyid, dengan Permendag No. 31 tahun 2023, impor produk asing kini harus punya izin edar. Misalnya, produk makanan harus dilengkapi sertifikat halal.
Produk kecantikan harus ada izin edar dari BPOM. Sementara barang-barang elektronik harus ada sertifikat purnajual, garansi dan sebagainya. (*/arh)