News

DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak Umum

Radar Bandung - 10/01/2024, 19:44 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak Umum

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PMK ini merupakan aturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2011 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat dua hal utama yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 164 Tahun 2023 Pemerintah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5% atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.

Aturan yang baru ini lebih mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu (sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun) untuk melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5%.

Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.

Dalam hal wajib pajak memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

“Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omset setahunnya kurang dari Rp500 juta untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” tegas Dwi.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP. “Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami berikan relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.” tambah Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (*)


Terkait Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar
Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menyelenggarakan lelang sebanyak 123 aset berupa aset tidak bergerak dan aset bergerak dengan nilai limit mencapai Rp35,69 miliar.

Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB
Ekonomi Bisnis
Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Telkom Regional II sukses menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Raup Omset 100 Juta Perbulan dengan Akselerasi Digital” di Aula Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, KBB. Kegiatan ini diikuti 30 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan tujuan meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta mendorong transformasi digital yang berkelanjutan. Acara ini dibuka secara […]

Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025
Ekonomi Bisnis
Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat penetrasi layanan digital pada ekosistem lifestyle melalui partisipasinya dalam festival kuliner terbesar di Jakarta, Kampoeng Tempo Doeloe 2025. Ajang kuliner tahunan yang telah berlangsung sejak 2004 ini kembali hadir pada 15 Agustus – 28 September 2025 di La Piazza, Summarecon […]

BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Ekonomi Bisnis
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan posisinya sebagai pelopor layanan keuangan digital di Indonesia. Dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan berbasis teknologi, BRI menjalin kolaborasi strategis dengan INDODAX, platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia, melalui peluncuran kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX. Inisiatif ini menyasar komunitas tech-savvy, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.