News

OJK Terbitkan Empat Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Radar Bandung - 11/01/2024, 14:38 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
OJK Terbitkan Empat Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

RADARBANDUNG.id, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yaitu:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis  perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.

Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Disamping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, diantaranya: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

Untuk 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.

Penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi, dan secara simultan mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, yang memegang peran strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM. Upaya penataan tersebut antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut.


Terkait Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar
Ekonomi Bisnis
Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Capai Rp35,69 Miliar

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menyelenggarakan lelang sebanyak 123 aset berupa aset tidak bergerak dan aset bergerak dengan nilai limit mencapai Rp35,69 miliar.

Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB
Ekonomi Bisnis
Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang, KBB

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Telkom Regional II sukses menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Raup Omset 100 Juta Perbulan dengan Akselerasi Digital” di Aula Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, KBB. Kegiatan ini diikuti 30 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan tujuan meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta mendorong transformasi digital yang berkelanjutan. Acara ini dibuka secara […]

Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025
Ekonomi Bisnis
Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat penetrasi layanan digital pada ekosistem lifestyle melalui partisipasinya dalam festival kuliner terbesar di Jakarta, Kampoeng Tempo Doeloe 2025. Ajang kuliner tahunan yang telah berlangsung sejak 2004 ini kembali hadir pada 15 Agustus – 28 September 2025 di La Piazza, Summarecon […]

BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Ekonomi Bisnis
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan posisinya sebagai pelopor layanan keuangan digital di Indonesia. Dalam upaya mendorong inklusi dan literasi keuangan berbasis teknologi, BRI menjalin kolaborasi strategis dengan INDODAX, platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia, melalui peluncuran kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX. Inisiatif ini menyasar komunitas tech-savvy, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.