News

DJP Tingkatkan Layanan Pembebasan PPN untuk Keperluan Hankam

Radar Bandung - 12/01/2024, 13:56 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
DJP Tingkatkan Layanan Pembebasan PPN untuk Keperluan Hankam
Direktorat Jenderal Pajak RI

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023).

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang mulai berlaku sejak
1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria
pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.

Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB).

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik.

Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” pungkas Dwi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau
Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (*)


Terkait Ekonomi Bisnis
Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia
Ekonomi Bisnis
Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali meraih pengakuan internasional dengan memborong 15 penghargaan dalam ajang FinanceAsia Awards & Asia’s Best Companies 2025. Salah satu di antaranya adalah penghargaan kategori Best Domestic Custodian Bank, yang semakin mengukuhkan posisi Kustodian BRI sebagai pemimpin pasar di industri kustodiannasional. Dengan pengalaman lebih dari 29 tahun sejak […]

Bangun Ekosistem Bisnis Berkelanjutan, Menko Airlangga: Pengusaha Harus jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Bisnis
Bangun Ekosistem Bisnis Berkelanjutan, Menko Airlangga: Pengusaha Harus jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif di tengah kondisi global yang mulai membaik. Menurutnya, dana Moneter Internasional (IMF) pada Juli 2025 merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3 persen, naik dari sebelumnya 2,8 persen. Sementara, ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 tumbuh impresif sebesar […]

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas
Ekonomi Bisnis
Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul
Ekonomi Bisnis
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG). Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan prestisius sekaligus dalam ajang ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024, yaitu sebagai TOP 5 Public Listed Companies (PLC) Indonesia dan ASEAN Asset Class […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.